Isu Miring Menggoyang Ribka Tjiptaning

Posted on Jumat, 31 Desember 2010 and filed under . You can follow any responses to this entry through theRSS 2.0 . You can leave a response or trackback to this entry from your site


Jakarta, Dinamika Buruh –Isu miring yang pernah menggoyang dr Ribka Tjiptaning Ketua Komisi IX DPR-RI, beberapa waktu yang lalu merebak menghiasi halaman koran-koran ibukota. Nampaknya di tengah kesibukan komisi IX DPR-RI yang telah berhasil menggoalkan inisiatif DPR-RI membuat draft Rancangan Undang-undang Badan Penyeleng-gara Jaminan Sosial (RUU BPJS) untuk dibahas dan disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna saat ini, membuat pihak-pihak tertentu kebakaran jenggot. Bahkan terlihat jelas upaya pihak tertentu untuk menjegal pembahasan dengan target menggagalkan lahirnya UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sepanjang penelusuran wartawan Dinamika Buruh di DPR, upaya meng-hambat, jelasnya kalau boleh disebut berusaha untuk digagalkan lahirnya undang-undang BPJS memang melahirkan konspirasi pihak tertentu tersebut yang kemudian merekayasa agar dr Ribka Tjiptaning jadi tersangka untuk bisa dijebloskan dalam penjara berkaitan dengan hilangnya dua ayat dalam pasal 113 Undang-undang tentang kesehatan yang berbunyi “Zat aditif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cair, dan gas yang bersifat aditif yang penggunaannya dapat  menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya”. Penghilangan dua ayat dalam pasal 113 UU Kesehatan yang telah disahkan DPR dan akan dikirim untuk masuk dalam lembaran negara bisa dianggap atau dituduh memberikan keterangan palsu pada akta otentik sesuai bunyi pasal 263 KUHP pasal 266 KUHP.

Ribka tidak sendirian. Dua orang anggota komisi IX DPR-RI lainnya, dr. Maryani A. Baramuli dan Asiyah Salekan mendapat sangkaan yang sama sehingga ketiganya dapat dijadikan tersangka atas “penggelapan” dua ayat dalam UU Kesehatan.

Awalnya, 18 Maret 2010 yang lalu dr. Hakim Saripada Harahap mengadukan dr Ribka Tjiptaning selaku ketua Komisi IX DPR-RI bersama Asiah Salekan wakil ketua komisi IX dan dr. Mariani A. Baramuli sebagai anggota komisi IX ke Mabes Polri.

Sejauh ini pihak kepolisian menurut Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi belum menetapkan dr Ribka Tjiptaning, Asiah Salekan, dr. Mariani A. Baramuli sebagai tersangka dalam kasus hilangnya dua ayat dalam pasal 113 UU Kesehatan tentang pertembakauan seperti dilapor dr. Hakim Soripada Harahap 18 Maret 2010. (deris)

0 Responses for “ Isu Miring Menggoyang Ribka Tjiptaning”

Leave a Reply

Recently Commented

Recent Entries

Photo Gallery