UU 13/2003 Tidak Ramah Investor

Posted on Jumat, 31 Desember 2010 and filed under . You can follow any responses to this entry through theRSS 2.0 . You can leave a response or trackback to this entry from your site

Bandung, Dinamika Buruh – Kian hari yang dirasakan oleh pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya cukup berat, penerapan UMK Kota/ Kabupaten di beberapa daerah jauh dari KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Bila kita jujur pekerja dalam bidang ketenagakerjaan kondisinya cukup memprihatinkan. Sangat ironis apabila pihak pemerintah menyatakan UU 13 Tahun 2003 tidak ramah investor dengan alas an upah pekerja di Indonesia sangat tinggi, ungkap Drs. H. Ateng Ruchiat Ketua DPD Federasi SP Rokak Tambaban Makanan dan Minuman (RTMM) Jawa Barat saat menyampaikan pengantar dalam Rapinda 2010 PD FSP RTMM Provinsi Jabar di Wakil Kodya Bandung beberapa waktu yang lalu.

Dalam kondisi seperti ini peran dan fungsi SP/SB sangat mereka harapkan untuk melindungi, membela serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam bingkai hubungan industrial yang harmonis dinamis dan berkeadilan. Ateng Ruchiyat menyayangkan banyak diantara fungsionaris KSPSI masih menerapkan pola kerja pada saat organisasi Serikat Pekerja tunggal di Indonesia (hanya ada SPSI red). Mereka tidak menyadari dengan terbitnya UU No. 21 Tahun 2000 sadar atau tidak sadar kita dituntut untuk berkompetitif dengan SP/SB lain dalam mendapat kepercayaan dari pekerja/anggota itu. Ketua DPD FSP RTMM mengajak pada perangkat organisasi untuk bersama-sama meningkatkan peran dan fungsi organisasi dalam membela, melindungi serta meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya dalam koridor hubungan industrial yang harmonis dinamis dan berkeadilan.

Secara tegas Ateng Ruchiyat menyebut sejak berkembangnya isu/wacana rencana pemerintah untuk merevisi UU No. 13 tahun 2003, disamping menimbulkan keresahan bagi pekerja. Ada tanggapan atau respon beebrapa SP/SB yang berpendapat bahwa kita tidak perlu menyikapi berlebihan wacana tersebut diatas, biarkan saja pemerintah merevisi setelah disahkan apabila merugikan pekerja kita tolak ramai-ramai. UU No. 13 tahun 2003, memang perlu revisi karena tidak menguntungkan pekerja mengapa kita SP/SB tidak membuat draft revisi UU No. 13 Tahun 2003 sebagai sandingan atau ajukan ke pemerintah, tanya Ruchiyat. Kita mesti menolak revisi UU No. 13 Tahun 2003 karena sangat merugikan pekerja dan SP/SB di Indonesia. Isu atau wacana pemerintah untuk merevisi UU No. 13 Tahun 2003 hanya pengalihan isu, karena kita tahu bahwa pemerintah kita saat ini bila ada permasalahan atau isu yang dianggap akan merugikan tidak ada keberanian konter isu tapi cuma bisa menciptakan isu untuk mengalihkan perhatian rakyat, kata Ateng Ruchiyat.

Agenda pemerintah bidang ketenagakerjaan untuk merevisi UU 13/2003 dengan alasan UU No. 13 Tahun 2003 tidak ramah investor lebih parah. Ketua FSP RTMM Jabar menyatakan pernyataan Menakertrans Hari Minggu Tanggal 10 Oktober 2010 di Surabaya yang akan mengkaji ulang UU No. 13 Tahun 2003 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan Revisi ini diharapkan dapat dilakukan di tahun 2011. Disamping itu Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2010, tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 Prioritas 7; Iklim Investasi dan Dunia Usaha, diantaranya Sinkronisasi kebijakan ketenagakerjaan dan iklim usaha dengan melakukan penyempurnaan peraturan ketenagakerjaan dan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah lalu tersusun rancangan peraturan kompensasi dan penetapan PHK, Hubungan Kerja (PKWT dan Outsourcing, Pengupahan, Perlindugnan Pekerja dan Mogok Kerja dengan target penyelesaian bulan Desember 2010).

Tindakan itu dibarengi Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Penyusunan peraturan perundangan bagi pengembangan KEK dan hasilnya disiapkan sejumlah PP tentang Kawasan Ekonomi Khusus pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009. SP/SB sudah dapat dipastikan akan menolak adanya revisi UU 13/2003 jika didasari dari Instruksi Presiden megnenai revisi UU No. 13 Tahun 2003 yang akan di Revisi seputar Outsourcing yang dibebaskan tidak ada peraturannya. Pekerja kontrak (PKWT) yang dibebaskan persyaratannya. Pesangon turun menjadi sekitar 5-7 bulan upah termasuk kompensai lainnya. Upah diserahkan pada pasar kerja. Mogok kerja persyaratannya diperketat. Tentang PHK dan cuti panjang. Tentang tenaga kerja asing

Bagaimana sikap kita, tanya Ateng Ruchiyat “Hanya ada satu kata Tolak Amandemen UU No. 13 Tahun 2003. Kita tidak mau pekerja Indonesia dijadikan budak di negeri sendiri”, tandasnya yang disambut tepuk tangan peserta Rapimda 2010 FSP RTMM Jawa Barat. (Mas)

0 Responses for “ UU 13/2003 Tidak Ramah Investor”

Leave a Reply

Recently Commented

Recent Entries

Photo Gallery