Awas Bahaya Laten Union Busting UU 2 Tahun 2004 Tentang PPHI Menjadi Mesin PHK

Posted on Sabtu, 01 Januari 2011 and filed under . You can follow any responses to this entry through theRSS 2.0 . You can leave a response or trackback to this entry from your site

Jakarta, Dinamika Buruh –Union Busting atau pembra-ngusan serikat pekerja/buruh telah menjadi bahaya laten yang perlu diawasi. Sementara keha-diran undang-undang no. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) telah menjadi mesin PHK -kata Vonny Dianto Vice President Federasi SPMI saat membuka seminar nasional penghapusan Union Busting yang diselenggarakan DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berlangsung di gedung YTKI Jakarta, Rabu 15 Desember 2010.

Korban-korban Union Busting, pembrangusan serikat pekerja telah banyak. Ini terjadi karena mandul atau tidak berfungsinya pengawasan dan PPNS dengan adanya otonomi daerah - tambah Vonni.

Dalam seminar yang juga dihadiri oleh pimpinan serikat buruh metal Philipina tak ayal lagi lebih memantapkan soli-darity forever dan semangat “bersatulah kaum buruh seluruh dunia”. Tampil para korban Union Bustin seperti Pujianto yang telah dijadikan tersangka dalam kasus pembelaan terhadap 51 orang pekerja yang di PHK PT Sri Rejeki Mobilindo di Pasuruan Jatim.

Juga ada Mirismu Viddiana pekerja di Bank Mandiri yang di PHK tahun 2007 karena membela rekan-rekannya. Kegigihannya dalam melakukan perlawanan terhadap manajemen Bank Mandiri yang kala itu dipimpin Agus Martowardoyo sekarang menteri keuangan menggantikan Sri Mulyani. Atas perlakuan yang tidak adil itu, Viddiana mengajukan peninjauan kembali perkaranya ke Mahkamah Agung.

Merajalelanya Union Busting terutama di perusahaan-perusahaan plat merah (BUMN) selain di perusahaan manufaktur, perbankan, industri jasa. Apa yang dialami oleh anggota serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Jawa Timur yang bekerja di PT Sri Rejeki Mobilindo Pasuruan, membuktikan adanya pelanggaran-pelanggaran yang sengaja dilakukan perusahaan.

Pujianto ketua DPW FSPMI Jawa Timur tahun 2008, melaporkan pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan PT. Kreasi Maratindus Mojokerto yang membayar upah pekerja dibawah UMK, pelanggaran pasal 185 jo pasal 90 UU No. 13/2003, tahun 2009 ketika banyak perusahaan yang dilaporkan FSPMI ke Polres dalam kasus serupa, malah Pujianto dan PUK nya dilaporkan balik dengan rekayasa Polda Jatim dengan pasal pemerasan 310, 311 dan 372 KUHP.

Selama tidak ada pengawasan dan tindakan tegas pemerintah terhadap kriminalisasi terhadap aktifitas SP/SB, selama itu pula keresahan pekerja akan terus berlanjut karena pekerja dihantui oleh kejahatan Union Bustin. Padahal berorganisasi atau berserikat adalah hak asasi pekerja yang dijamin UU 21/2000 tentang kebebasan berserikat.

Pelanggaran terhadap UU 13/2003 dan UU 21/2000 yang banyak dilakukan pengusaha antara lain tidak melaporkan jumlah pekerja, tidak mengikutsertakan pekerja dalam program jamsostek, tidak memiliki peraturan peusahaan, membayar upah lembur tidak sesuai aturan, tidak ada cuti, tidak memberi pesangon dan melarang pekerja untuk berserikat. Sementara pekerja / buruh nyaris tidak berdaya karena adanya tekanan dari pengusaha dan penguasa. (db002)

0 Responses for “ Awas Bahaya Laten Union Busting UU 2 Tahun 2004 Tentang PPHI Menjadi Mesin PHK”

Leave a Reply

Recently Commented

Recent Entries

Photo Gallery