Hapuskan Perbudakan Pekerja Rumah Tangga Dan Buruh Migran

Posted on Sabtu, 01 Januari 2011 and filed under , . You can follow any responses to this entry through theRSS 2.0 . You can leave a response or trackback to this entry from your site

Jakarta, Dinamika Buruh –Masyarakat sipil Indonesia, serikat buruh migran, dan individu-individu yang peduli terhadap perlindungan hak-hak buruh migran Indonesia, mendesak pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat, untuk memprioritaskan membangun sistem perlindungan yang efektif bagi buruh migran Indonesia, dan untuk Pekerja Rumah Tangga baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. 

Sepanjang tahun 2009, terdapat 44.438 kasus pelanggaran hak-hak TKI di negara-negara tempat kerja buruh migran Indonesia. Selain itu, berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan pada tahun 1998-2010, ada 6266 kasus kekerasan seksual yang dialami buruh migran perempuan. 

Sistem penempatan buruh migran selama ini tidak memberikan jaminan perlindungan kepada buruh migran. Tidak diakuinya PRT sebagai peker-jaan telah menempatkan Buruh Migran dan PRT tidak ubahnya sebagai budak. Mereka ditempatkan pada kondisi dimana seseorang dibeli oleh pihak lain, ditempatkan pada sistem yang rentan akan kerja paksa dan tercengkeram oleh pengua-saan pihak-pihak di luar kehendaknya, serta bekerja dengan upah kecil atau tidak digaji sama sekali. Seperti itu adalah contoh perbudakan modern saat ini. 

Situasi ini menggambarkan bahwa pekerja rumah tangga, di dalam dan di luar negeri menghadapi situasi kerja yang serupa. Globalisasi tidak membuat keadaan PRT di dalam dan di luar negeri lebih baik, malahan justru membuka jalan perdagangan manusia. Situasi ini yang harus menjadi perhatian dalam memperingati Inter-national Migran Day 2010, praktek perbudakan terjadi dan menemukan bentuk baru di era globalisasi. Indonesia sebagai salah satu negara asal buruh migran, seharusnya mengambil peran besar untuk menghentikan perbudakan.

Mirisnya, tambah Akbar, Indonesia sebagai salah satu Negara asal terbesar buruh migran tidak memiliki kebijakan yang komprehensif untuk melindungi hak PRT dan buruh migran Indonesia. Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang PPTKLN, telah menempatkan buruh migran sebagai komoditas tanpa mekanisme perlin-dungan yang efektif. Ketiadaan hukum khusus dalam sektor domestik baik di Negara Asal dan Negara Tujuan, menyebabkan pembe-daan perlakuan yang sangat timpang antara pekerja formal dan informal. Tidak saja perbedaan dalam hal gaji, fasilitas, dan jaminan sosial, tetapi juga akses kepada hukum dan keadilan bila terjadi permasalahan. Ketiadaan hukum menyebabkan urusan TKI ditempatkan di kantor Imigrasi, dibawah Kementerian Dalam Negeri, bukan Kementerian Ketenagakerjaan. 

Hal senada disampaikan oleh Lita koordinator aksi, Pemerintah Indonesia justru menunjukkan langkah mundur dalam membuat kebijakan perlindungan PRT. Berbagai kasus eksploitasi, diskriminasi dan pelanggaran hak asasi buruh migran yang terus dialami oleh buruh migran Indonesia tidak  mengubah pola sikap tindak pemerintah yang terus memandang buruh migran sebagai komoditas pasar, bukan sebagai manusia. Pemerintah dan DPR RI enggan untuk meratifikasi Konvensi Migran 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. Pemerintah tidak mendukung usulan Konvensi PRT, DPR dan Pemerintah menggantung pembahasan RUU PRT, DPR dan Pemerintah akan melakukan revisi UU 39/2004 tentang PPTKLN tanpa mengedepankan perlindungan hak-hak Buruh Migran dan justru memberi jalan bagi bisnis migrasi.

Padahal, ujar Lita, indikator utama komitmen Negara menghapuskan perbudakan, adalah peraturan perundang-undangannya. Sebagaimana dinyatakan dalam Konvensi PBB Tentang Perbudakan 1926 dan 1963. Langkah mundur ini jusru akan mencoreng citra Indonesia sebagai Pemimpin ASEAN tahun 2011 nanti.

Baik Ali Akbar, Lita, maupun penggiat aksi lainnya seperti Hadi, Pringatin, Nisa, dan Lili Pujiati, sepakat membuat pernyataan bersama menuntut pemerintah dan DPR segera mengambil langkah kongkrit untuk menghapus perbudakan PRT dan buruh migran. Pernyataan bersama ini dibuat bersamaan dengan berlangsungnya peringatan hari buruh migran internasional 2010 yang di selenggarakan oleh ARRAK 90, Komite Aksi PRT dan Jaringan Revisi UU PPTKLN. (Mas) 

2 Responses for “ Hapuskan Perbudakan Pekerja Rumah Tangga Dan Buruh Migran”

  1. Anonim says:

    cacad

     
  2. Anonim says:

    nice

     

Leave a Reply

Recently Commented

Recent Entries

Photo Gallery