Malaysia Wajibkan TKI diasuransikan

Posted on Senin, 03 Januari 2011 and filed under , . You can follow any responses to this entry through theRSS 2.0 . You can leave a response or trackback to this entry from your site

Jakarta -Tekanan pemerintah Indonesia terapkan sistem perlindungan tenaga kerja asing di Malaysia mulai membuahkan hasil. Pemerintah Malaysia kini mewajibkan warganya yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk membeli asuransi kesehatan. Aturan baru itu diwajibkan bagi buruh migran baik di sektor rumah tangga maupun perkebunan yang selama ini didominasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Menteri Kesehatan Malaysia, Datuk Seri Liow Tiong Lai menyatakan, kebijakan baru akan diberlakukan per Januari 2010. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang juga telah menerima informasi itu menyatakan, Malaysia mengatur biaya asuransi pekerja asing sebesar 120 Ringgit atau 10 Ringgit tiap bulannya. Dengan biaya itu, tiap pekerja akan dapat penanggungan klaim asuransi sebesar 10 ribu ringgit untuk pengobatan dan rawat inap di rumah sakit pemerintah Malaysia.

“Ini merupakan hal yang positif dan patut diapresiasi,” ujar Staf Khusus Kemenakertrans Faisol Riza di Jakarta kemarin (1/1). Faisol mengatakan, pemerintah Malaysia menyatakan komitmen itu ke sejumlah negara yang merupakan pengirim TKA di negerinya. Selain Indonesia, Malaysia juga akan bekerja sama dengan Bangladesh, Kamboja, Cina, Myanmar dan Filipina.  Ke depan, jika seorang pekerja asing jatuh sakit, mereka bisa pergi ke rumah sakit pemerintah, menunjukkan paspor dan menerima perawatan tanpa bayar.

“Untuk mempermudah, TKI juga bisa menunjukkan surat dari majikannya yang menyatakan ia seorang pekerja yang sah dan memiliki asuransi kesehatan swasta,” jelas Faisol.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat menyelesaikan problem nasional Malaysia yang memiliki lebih dari 3 juta pekerja asing. Sebanyak 1,8 juta pekerja terdaftar secara resmi dan hanya 75 persennya yang termasuk dalam skema kompensasi pekerja. Dari dalam negeri, komitmen pemerintah melindungi TKI juga ditingkatkan. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) segera mengaplikasikan sistem layanan online untuk TKI. Layanan dirancang untu mendata secara dokumen calon TKI.

Sumber : http://riaupos.com/news/2011/01/02/majikan-malaysia-wajib-asuransikan-tki/

0 Responses for “ Malaysia Wajibkan TKI diasuransikan”

Leave a Reply

Recently Commented

Recent Entries

Photo Gallery