Mendagri Surati Sultan Dan Menegur Walikota Yogyakarta
JAKARTA –Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui bahwa dirinya telah mengirim surat ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengkubowono X, terkait pengibaran bendera merah putih setengah tiang oleh Walikota Jogja, Herry Herry Zudianto. Menurut Mendagri, pejabat publik tidak bisa bertindak sembarangan dan melanggar aturan.
“Sudah lama saya surati Gubernur DIY tentang itu (penurunan bendera merah putih oleh Walikota Yogyakarta)," ujar Gamawan di kantornya, Senin (3/1) sore. Hanya saja mantan Gubernur Sumatera Barat itu membantah jika surat itu sebagai bentuk teguran. Sebab, isinya hanya permintaan ke Gubernur DIY untuk membina Herry selaku pejabat publik. “Sekali lagi bukan menegur. Tapi meminta kepada Gubernur DIY untuk mengingatkan Walikota Yogyakarta," tandasnya. Ditegaskannya, pengibaran ataupun penurunan bendera pusaka tidak bisa dilakukan sembarangan. "Pengibaran merah putih tata caranya dan diatur dengan Undang-undang,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pada 12 Desember silam Herry Zudianto mengibarkan bendera setengah tiang karena merasa prihatin dengan polemik Rancangan Udang-undang Keistimewaan (RUUK) Jogja. Ia menurunkan bendera yang berkibar di halaman rumahnya menjadi setengah tiang saja. Saat melakukan aksi itu, Herry mengenakan busana adat Jawa lengkap, termasuk dengan blangkon penutup kepala. Herry juga membacakan puisi yang berisi keprihatinannya soal polemik RUUK.
Namun aksi pengibaran bendera setengah tiang itu justru membuatnya disorot pemerintah pusat. Melalui surat bernomor 001.2/3984/SJ tanggal 21 Desember 2010, Mendagri melayangkan surat ke Gubernur DIY. Ada empat poin dalam surat yang juga ditembuskan ke Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan itu.
Pertama, bendera setengah tiang sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara hanya digunakan sebagai tanda berkabung apabila Presiden, Wakil Presiden, mantan presiden ataupun mantan wakil presiden, pimpinan lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah dan pimpinan DPRD meninggal dunia.
Kedua, Mendagri mengingatkan soal ancaman pidana yang diatur di UU yang sama, yakni pidana penjara selama setahun dan denga Rp 100 juta bagi siapapun yang melanggar aturan itu. Pada poin ketiga, Mendagri menilai tindakan Walikota Jogja Herry Zudianto tidak sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009.
Terakhir, Mendagri menegaskan bahwa tindakan Herry itu bisa menurunkan wibawa lambang negara dan berimplikasi pada perbuatan pidana yang bukan delik aduan. Karenanya, Mendagri minta Gubernur DIY melakukan pembinaan terhadap Walikota Jogja.
sumber : www.jpnn.com
Selasa, 04 Januari 2011
Read more...
Tragis, 20 Balita Penderita Gizi Buruk Ditemukan Di Enam Desa
Brebes, Dinamika Buruh -Sebanyak dua puluh balita penderita gizi buruk ditemukan di kecamatan Bumiayu kabupaten Brebes Jawa Tengah. Saat ini penderita gizi buruk yang rata-rata berusia antara 1 hingga 5 tahun itu sedang dipantau secara intensif dan diupayakan peningkatan dengan pemberian makanan tambahan dan vitamin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator bidang puskesmas Kaliwadas, Nurhanisah pada Rakor dengan Muspika se-kecamatan Bumiayu, Selasa (9/11) lalu. Lebih lanjut dikemukakan, ada 20 balita penderita gizi buruk yang tersebar di enam desa. Enam desa tersebut yakni di desa Pruwatan 8 anak, desa Laren 2 anak, Kaliwadas 5 anak, Pamijen 1 anak, Kalisumur 3 anak dan Kalinusu 1 anak. 2o balita penderita gizi buruk tersebut diketahui para kader posyandu karena kategori dibawah garis merah (BGM) sesuai dengan panduan buku Kartu Menuju Sehat (KMS).
Pendertita gizi buruk tersebut terus mendapatkan perawatan dan dipantau perkembangannya. Selama ini juga diberikan makanan bergizi juga pengobatan penyakit penyerta bagi anak penderita gizi buruk.
Menurut Nurhanisah, penderita gizi buruk yang ditemukan tidak semuanya berasal dari keluarga kurang mampu. Gizi buruk yang diderita 20 balita tersebut umumnya disebabkan oleh faktor penyakit seperti TBC, akut, juga tidak maksimalnya pemberian Air Susu Ibu (ASI). Termasuk akibat akibat pemberian makanan padat sebelum waktunya.
Rakor yang dipimpin oleh Camat bumiayu, Eko Purwanto,S.IP hari itu diikuti oleh para unsur muspika, para kepala instansi pemerintah tingkat kecamatan dan para kepala desa se-kecamatan setempat. Rakor tersebut membahas tentang seputar situasi di kecamatan Bumiayu juga konsolidasi antar SKPD/dinas/instansi terkait ditingkat kecamatan. (Zaenun M)
Sabtu, 01 Januari 2011
Read more...
Stop Bahaya Human Trafficking Di Indonesia
Brebes, Dinamika Buruh -Semua elemen masyarakat hendaknya perlu mewaspadai tindakan kejahatan Trafficking (perdagangan manusia) dengan menjadikan wilayah Pantura barat Jawa Tengah sebagai sasarannya. Patut dicatat, topografi wilayah Pantura mulai dari kab. Batang hingga kab. Brebes yang terdiri dari daerah perbukitan dan pantai dan wilayahnya yang jelas, menyebabkan kejahatan human Trafficking bisa berpotensi mengancam wilayah pantura.
Hal tersebut dikemukakan oleh Wakil Tim penggerak PKK kabupaten Brebes, Hj. Amy Agung Widiyantoro,M.Kes kepada Dinamika Buruh belum lama ini saat ditemui di rumah dinas wakil bupati Jl. Jend A.Yani Komplek Griya Praja kota Brebes.
Dengan kondisi sosial ekonomi maupun kultur masyarakat “KOTA BAWANG” Brebes, tambah Amy, factor kurangnya kesadaran ketika mencari pekerjaan dengan tidak mengetahui bahaya kejahatan Trafficking atau memakai motto “Sing Penting mbut Gawe” ditambah kultur masyarakat dengan menempatkan erempuan dan anak ada posisi yang lemah menjadi factor suburnya tindakan kejahatan memperdagangkan manusia ini.
Tindakan imigrasi dari satu Negara ke Negara lain, memang sudah sesuai dengan peradaban manusia itu sendiri guna mencari penghidupan yang layak dinegara lain. Namun bila imigrasi secara illegal, seperti mencoba memperdagangkan manusia, tindakan tersebut merupakan sebuah kejahatan yang harus diwaspadai. Khususnya oleh Negara sebagai sebagai tempat lintasan pelaku-pelaku kejahatan imigrasi.
Untuk itu di Indonesia, khususnya di kabupaten Brebes dan Jawa Tengah umunya sangat membutuhkan sosialisasi imigran illegal ini guna menangani secara baik tindakan imigrasi illegal yang didasari perang, kemiskinan dan tekanan politik maupun mencegah tindak kejahatan migrasi illegal yang bertujuan memerdagangkan manusia. Apabila melihat atau mencurigai adanya seseorang atau sekelompok imigran gelap, seyogyanya harap menghubungi polisi atau pihak berwenang lainnya. (Zaenun M.)
Satpam TPI Ancam Demo Gaji 11 Bulan Belum Dibayarkan
![]() |
| Hendria P. (kanan), Heri K. (kiri) |
Tegal, Dinamika Buruh –Sedikitnya 15 karyawan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Tegal, Jawa Tengah yang bekerja sebagai Satpam mengaku belum menerima gaji sejak Januari 2010 hingga sekarang. Berkaitan dengan hal itu, mereka mengancam akan melakukan demo untuk menuntut haknya yang belum diberikan.
Menanggapi hal tersebut, ketua komisi A DPRD Kota Tegal, Hendria Priatmana,SE Selasa (9/11) lalu mengatakan, persoalan gaji yang belum dibayarkan kepada satpam tersebut merupakan wewenang dari Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Tengah.
Lebih lanjut Hendria Priatmana mengemukakan, segala urusan yang menyangkut gaji karyawan TPI termasuk status karyawannya sejauh ini masih dibawah kewenangan Puskud Jateng. Sejauh ini belum ada serah terima resmi dari Pemprov.Jateng kepada Pemkot Tegal atas pengelolaan 3 TPI. Untuk itu Puskud Jateng agar segera merealisasikan gaji satpam TPI tersebut agar tidak menimbulakn gejolak.
Sebab, selama ini Pemkot Tegal melalui APBD sudah menganggarkan uang makan dan minum para satpam melalui alokasi APBD selama 6 bulan sekali. Untuk tahun 2011, sudah dimasukkan dalamAPBD perubahan yang diajukan oleh dinas terkait. Sementara itu, anggota komisi II DPRD kota Tegal Heri kuntoro mengatakan, menanggapi persoalan gaji satpam itu, sebaiknya Pemkot Tegal menggunakan dana talangan. Sebab akan tidak mungkin Pemkot Tegal menganggarkan gaji untuk para satpam TPI. Melalui dinas terkait, tentunya bisa disiasati dengan penggunaan dana talangan. (Zaenun M.)



